Wednesday 25 February 2015

Dijual Gudang murah banget di BangetAyu Kulon

Dijual Gudang siap pakai, murah sekali.
Dekat dengan Jln Kaligawe dan woltermonginsidi, Semarang.
Jalan masuk sudah di cor mulus.
Luas Tanah/Bangunan : 741 m2
Ukuran Tanah : 18m x 40m
Hadap : Timur Laut
Sertipikat : Hak Milik
Harga : Rp. 1.200.000.000,-

Hubungi : Hengki - 0816659197









Tuesday 24 February 2015

Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca…
Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesnya adalah setelah para pihak memberikan kelengkapan formal seperti data-data mengenai subjek dan objek jual beli, PPAT akan menyiapkan Akta Jual Beli (AJB).
Jadi ketika hari yang disepakati tiba para pihak akan datang ke kantor PPAT untuk menandatangani AJB tersebut. Akan sangat mudah kalau penjual dan pembeli sudah saling kenal dan objek jual belipun sudah sama-sama diketahui sehingga tidak ada lagi kemungkinan masalah mengenai objek jual beli tersebut.
Halnya pembayaranpun, karena sudah saling kenal dan saling percaya, mungkin saja sudah lunas diterima oleh penjual sehingga keperluan ke kantor PPAT hanya mensyahkan proses jual beli sehingga bisa dilakukan balik nama atas sertifikatnya. Karena balik nama sertifikat hanya bisa dilakukan berdasarkan akta-akta yang dibuat oleh PPAT, seperti akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama dan lain-lain, begitulah Undang-undang mengatur.
Lain halnya jika penjual dan pembeli belum saling mengenal, dimana pembeli memperoleh informasi rumah atau tanah dijual ini dari iklan koran atau internet atau melalui jasa broker property. Proses pembayaran harus betul-betul membuat para pihak merasa aman bin nyaman.
Masalah tidak akan timbul kalau saja para pihak melek hukum, mengerti proses jual beli, mengerti fungsi Notaris/PPAT. Nah jika para pihak ini tidak mengerti tentang proses jual beli, maka akan menimbulkan kesulitan tersendiri dalam proses penandatanganan AJB dan pembayaran harga jual beli.
Jika pembayaran jual beli bisa dilakukan dengan uang tunai atau pembeli sanggup membayar secara tunai di kantor Notaris pada saat penandatangan AJB maka proses jual beli akan lancar jaya. Begitu tandatangan AJB selesai pembeli membayar kepada penjual.
Akan tetapi jika pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai di kantor Notaris karena hal tertentu, misalnya jumlahnya yang besar sehingga tidak efektif jika membawa uang tunai maka pembayaran harus dilakukan melalui proses perbankan. Dimana proses perbankan ini memerlukan jeda waktu antara penandatanganan AJB dengan proses pembayaran di bank.
Tandatangan dulu atau transfer dulu?
Pertanyaan dan kondisi ini merupakan situasi yang pernah terjadi di kantor seorang teman pada saat mentransaksikan objek yang bernilai cukup besar, sehingga pembayaran tidak memungkinkan dengan pembayaran uang tunai, pola pembayaran yang disepakati adalah dengan proses transfer rekening. Dan para pihak belum saling mengenai secara baik, sehingga belum timbul rasa saling percaya diantara mereka… weleh weleh…
Kondisinya adalah, penjual tidak mau menandatangani AJB sebelum uang pembayaran masuk ke rekeningnya sementara pembeli sudah siap-siap akan mentransfer uang jika penjual sudah menandatangani AJB. Keduanya sama-sama ngotot. Keduanya sama-sama tidak mau mengalah dan saling merasa paling benar. Kenapa?
Penjual sangat khawatir jika setelah ia menandatangani AJB, pembeli tidak mentransfer uangnya. Sebaliknya pembeli juga memiliki kekhawatiran yang tidak kalah hebatnya jika setelah uang ditransfer penjual tidak mau menandatangani AJB. Ketakutan yang berlebihan memang…
Untuk mengatasi masalah ini, Notaris/PPAT harus mampu memberikan pengertian kepada masing-masing pihak terutama kepada penjual bahwa AJB yang ditandatangani oleh para pihak tidak akan ada artinya jika belum ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta.
PPAT yang merupakan pejabat publik harus berdiri di kedua belah pihak, tidak boleh memihak ke salah satu pihak. Dalam kasus ini PPAT akan menandatangani AJB dan memberi nomer akta sehingga AJB dianggap sah apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya, hal ini harus disampaikan kepada penjual sehingga doi tidak ada keraguan lagi untuk menandatangani AJB terlebih dahulu sebelum menerima uang pembayaran dari pembeli.
Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah dipersilahkan dibayar oleh PPAT. Dia harus percaya bahwa jika PPAT sudah mempersilahkan membayar berarti segala sesuatunya mengenai proses jual beli sudah tidak ada kendala. Legalitas sudah ok dan penjual sudah menandatangani AJB secara sempurna.
Jadi bagi anda yang akan menjual dan membeli property, harus mempercayakan segala sesuatunya kepada PPAT. Untuk penjual, jika PPAT sudah mempersilahkan tandatangan ya anda harus tandatangan. Begitu juga bagi anda sebagai pembeli, jika diminta PPAT untuk membayar ya silahkan dibayar…
Dengan demikian akhir bahagia lagi tho?
Penjual dapat uang, pembeli dapat rumah atau tanah, PPAT mendapat uang jasa dan negara mendapatkan uang dari PPh dan BPHTB… hehehehehe…

source:  http://asriman.com/tandatangan-dulu-atau-transfer-dulu/

Monday 23 February 2015

6 Jenis Hak Atas Tanah

6 Jenis Hak Atas Tanah


Setiap bidang tanah atau rumah yang kita tempati memiliki kekuatan hukum dan status hak kepemilikan. Status tesrbut dinyatakan dalam selembar sertifikat, tetapi setiap sertifikat memiliki kekuatan hukum yang berbeda – beda, lalu apa saja jenis sertifikat yang mengikat sebuah properti ? 
Berikut 6 Jenis Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemilikan :

> Girik
Girik bukan merupakan sertifikat, melainkan hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Namun orang sering menganggapnya sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah. Surat Girik amat lemah dari sisi status hukumnya, tetapi dapat menjadi dasar untuk membuat sertifikat tanah.

> Hak Pakai (HP)
Hak Pakai adalah sertifikat yang menjelaskan suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain sesuai dengan perjanjian. Namum perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian sewa – menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Jangka waktu Hak Pakai paling lama adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

> Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha adalah hak untuk memanfaatkan sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.

> Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan dan terpisah. Selain pemilikan SRS, HMSRS juag mencakup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.

> Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi dan Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

> Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik merupakan hak turun temurun dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut.

Dijual rumah di perumahan Bukit Alamanda