Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca…
Jual
beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat
dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesnya adalah setelah para pihak
memberikan kelengkapan formal seperti data-data mengenai subjek dan
objek jual beli, PPAT akan menyiapkan
Akta Jual Beli (AJB).
Jadi ketika hari yang disepakati tiba para pihak akan datang ke
kantor PPAT untuk menandatangani AJB tersebut. Akan sangat mudah kalau
penjual dan pembeli sudah saling kenal dan objek jual belipun sudah
sama-sama diketahui sehingga tidak ada lagi kemungkinan masalah mengenai
objek jual beli tersebut.
Halnya pembayaranpun, karena sudah saling kenal dan saling percaya,
mungkin saja sudah lunas diterima oleh penjual sehingga keperluan ke
kantor PPAT hanya mensyahkan proses jual beli sehingga bisa dilakukan
balik nama atas
sertifikatnya.
Karena balik nama sertifikat hanya bisa dilakukan berdasarkan akta-akta
yang dibuat oleh PPAT, seperti akta jual beli, akta hibah, akta
pembagian hak bersama dan lain-lain, begitulah Undang-undang mengatur.
Lain halnya jika penjual dan pembeli belum saling mengenal, dimana
pembeli memperoleh informasi rumah atau tanah dijual ini dari iklan
koran atau
internet atau melalui jasa
broker property. Proses pembayaran harus betul-betul membuat para pihak merasa aman bin nyaman.
Masalah tidak akan timbul kalau saja para pihak melek hukum, mengerti
proses jual beli, mengerti fungsi Notaris/PPAT. Nah jika para pihak ini
tidak mengerti tentang proses jual beli, maka akan menimbulkan
kesulitan tersendiri dalam proses penandatanganan AJB dan pembayaran
harga jual beli.
Jika pembayaran jual beli bisa dilakukan dengan uang tunai atau
pembeli sanggup membayar secara tunai di kantor Notaris pada saat
penandatangan AJB maka proses jual beli akan lancar jaya. Begitu
tandatangan AJB selesai pembeli membayar kepada penjual.
Akan tetapi jika pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai di
kantor Notaris karena hal tertentu, misalnya jumlahnya yang besar
sehingga tidak efektif jika membawa uang tunai maka pembayaran harus
dilakukan melalui proses perbankan. Dimana proses perbankan ini
memerlukan jeda waktu antara penandatanganan AJB dengan proses
pembayaran di bank.
Tandatangan dulu atau transfer dulu?
Pertanyaan
dan kondisi ini merupakan situasi yang pernah terjadi di kantor seorang
teman pada saat mentransaksikan objek yang bernilai cukup besar,
sehingga pembayaran tidak memungkinkan dengan pembayaran uang tunai,
pola pembayaran yang disepakati adalah dengan proses transfer rekening.
Dan para pihak belum saling mengenai secara baik, sehingga belum timbul
rasa saling percaya diantara mereka… weleh weleh…
Kondisinya adalah, penjual tidak mau menandatangani AJB
sebelum uang pembayaran masuk ke rekeningnya sementara pembeli sudah
siap-siap akan mentransfer uang jika penjual sudah menandatangani AJB.
Keduanya sama-sama ngotot. Keduanya sama-sama tidak mau mengalah dan
saling merasa paling benar. Kenapa?
Penjual sangat khawatir jika setelah ia menandatangani AJB, pembeli
tidak mentransfer uangnya. Sebaliknya pembeli juga memiliki kekhawatiran
yang tidak kalah hebatnya jika setelah uang ditransfer penjual tidak
mau menandatangani AJB. Ketakutan yang berlebihan memang…
Untuk mengatasi masalah ini, Notaris/PPAT harus mampu memberikan
pengertian kepada masing-masing pihak terutama kepada penjual bahwa AJB
yang ditandatangani oleh para pihak tidak akan ada artinya jika belum
ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta.
PPAT
yang merupakan pejabat publik harus berdiri di kedua belah pihak, tidak
boleh memihak ke salah satu pihak. Dalam kasus ini PPAT akan
menandatangani AJB dan memberi nomer akta sehingga AJB dianggap sah
apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya, hal ini
harus disampaikan kepada penjual sehingga doi tidak ada keraguan lagi
untuk menandatangani AJB terlebih dahulu sebelum menerima uang
pembayaran dari pembeli.
Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah
dipersilahkan dibayar oleh PPAT. Dia harus percaya bahwa jika PPAT sudah
mempersilahkan membayar berarti segala sesuatunya mengenai proses jual
beli sudah tidak ada kendala. Legalitas sudah ok dan penjual sudah
menandatangani AJB secara sempurna.
Jadi bagi anda yang akan menjual dan membeli property, harus
mempercayakan segala sesuatunya kepada PPAT. Untuk penjual, jika PPAT
sudah mempersilahkan tandatangan ya anda harus tandatangan. Begitu juga
bagi anda sebagai pembeli, jika diminta PPAT untuk membayar ya silahkan
dibayar…
Dengan demikian akhir bahagia lagi tho?
Penjual dapat uang, pembeli dapat rumah atau tanah, PPAT mendapat uang jasa dan negara mendapatkan uang dari PPh dan
BPHTB… hehehehehe…
source: http://asriman.com/tandatangan-dulu-atau-transfer-dulu/