Alkisah ada seorang anak yang sedang berjalan pulang dari sekolah bersama dengan teman-temannya. Ditengah jalan anak ini menemukan sebuah koin, kemudian mengambilnya. Karena senang sekali anak ini berlari dengan riangnya. Teman-temannya juga senang, mereka berpikir siapa tau dibelikan sesuatu dari uang tersebut. Hehehe....
Karena terlalu gembiranya tanpa sengaja temannya menabrak anak ini saat berlari dan akhirnya uang koin yang sudah ada di genggaman anak ini terlepas dan jatuh ke sungai.
Anak ini begitu marah dengan salah satu temannya tersebut. Karena gara-gara ulah temannya, dia jadi tidak punya uang itu lagi. Sambil terus menangis dia masih melihat uang koin tersebut di dalam sungai tapi tidak bisa diambil karena dalamnya sungai itu. Akhirnya teman-temannya pun mulai meninggalkan dia, tapi anak ini masih tetap duduk meratapi nasibnya...
Beberapa saat kemudian datanglah seorang bapak yang lewat di tempat itu dan melihat anak tersebut yang masih menangis. Karena merasa kasihan, bapak itu berhenti dan bertanya kenapa dia menangis.
Setelah tahu permasalahannya kemudian bapak tersebut memberikan anak tersebut sebuah koin yang nilainya sama dengan koin yang hilang tersebut.
Anak ini begitu gembira setelah menerima pemberian Bapak yang baik hati itu. Kemudian Bapak itu mulai melanjutkan perjalanannya. Baru melangkah beberapa langkah saja.... Anak tersebut mulai menangis lagi, bahkan lebih keras dari yang pertama. Bapak yang baik hati itu kemudian balik lagi dan bertanya kenapa menangis lagi? Kan sudah dapat gantinya? Jawab anak itu,"Seharusnya saya sekarang punya 2 koin, tapi gara-gara temanku aku sekarang hanya punya 1 koin saja..."
Melihat tangisnya yang makin keras, Bapak yang baik hati ini memberikan 1 koin lagi sambil berkata,"Sudah jangan menangis lagi, ini Bapak kasih 1 koin lagi jadi kamu sekarang punya 2 koin. Lupakan kesalahan temanmu dan koin yang jatuh tadi ya..." kemudian Bapak itu berlalu lagi....
Apakah anak ini berterima kasih kepada Bapak itu dan gembira kembali.... atau menangis lebih dan lebih keras lagi? Karena seharusnya dia punya 3 koin bukan 2 koin saja.... sambil berkata semua gara-gara temanku itu. Huh!!!
Bagaimana dengan hidupmu teman? Bagaimana seandainya 1 koin itu senilai 100juta atau 1 milyar? Mampukah kita melepaskan pengampunan kepada teman yang mungkin telah menyebabkan kita jatuh, terpuruk. Mampukah kita selalu bersyukur bahwa masih ada Bapa yang baik yang selalu menjagai dan memberkatimu?
Semoga kisah ini menjadi perenungan kita bersama....
God Bless you....
Anda ingin menjual/membeli/menyewakan Property (rumah, tanah, ruko, apartment, gedung, gudang) khususnya di Semarang dan sekitarnya? Saya siap membantu....... "Everyone is Happy" WA : 0816659197 Email : hengki_ghs@yahoo.com
Thursday 9 April 2015
Tuesday 10 March 2015
Dijual Rumah di Klipang, Semarang
Dijual murah harga nego rumah di Klipang, Semarang
Luas Tanah : 70 M2
Luas Bangunan : 60 M2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 1
Air : PDAM dan Sumur
Listrik : 900 watt
Sertifikat Hak Milik
Harga : 155 Juta Nego
Berminat dengan property ini, segera hubungi :
Hengki - 0816659197
Luas Tanah : 70 M2
Luas Bangunan : 60 M2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 1
Air : PDAM dan Sumur
Listrik : 900 watt
Sertifikat Hak Milik
Harga : 155 Juta Nego
Berminat dengan property ini, segera hubungi :
Hengki - 0816659197
Dijual 1unit Apartment Green Lake Sunter, lantai 8, Jakarta
Dijual 1 unit apartment di Green Lake Sunter, Jakarta
Lantai : 8
View : Danau
luas : 36,22 m2
Kamar Tidur : 2
Listrik : 2200 watt
Harga : 700 juta
Berminat dengan property ini, hubungi :
Hengki - 0816659197
Lantai : 8
View : Danau
luas : 36,22 m2
Kamar Tidur : 2
Listrik : 2200 watt
Harga : 700 juta
Berminat dengan property ini, hubungi :
Hengki - 0816659197
Dijual Apartment Mutiara Garden lantai 15, Semarang.
Dijual Apartment di Mutiara Garden, Semarang.
Luas : 122 m2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 3
Air : Artetis
Listrik : 4400 watt
View : Laut (utara)
Harga : 3 Milyar
Unit apartment ini sebenarnya adalah apartment type 2BR, sudah direnovasi menjadi 3 BR.
Berminat dengan property ini, hubungi :
Hengki - 0816659197
Luas : 122 m2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 3
Air : Artetis
Listrik : 4400 watt
View : Laut (utara)
Harga : 3 Milyar
Unit apartment ini sebenarnya adalah apartment type 2BR, sudah direnovasi menjadi 3 BR.
Berminat dengan property ini, hubungi :
Hengki - 0816659197
Sunday 1 March 2015
Dijual rumah di pusat kota, dekat dengan RS Telogorejo. Cocok dibangun Guest House
Dijual tanah dan bangunan di pusat kota Semarang. Hanya jalan kaki untuk ke RS Telogorejo. Sangat cocok apabila dibangun Guest House.
Luas tanah : 230 m2 (17mtr x 13,5mtr)
Luas Bangunan : 200 m2
Hadap : Selatan
Air : PDAM
Listrik : 2200 Watt
Sertipikat : Hak Milik
Kamar Tidur : 3 +1
Kamar Mandi : 1 +1
Garasi : 1 Mobil
Harga Penawaran : Rp. 4.500.000.000,-
Hubungi :
Hengki 0816659197
Luas tanah : 230 m2 (17mtr x 13,5mtr)
Luas Bangunan : 200 m2
Hadap : Selatan
Air : PDAM
Listrik : 2200 Watt
Sertipikat : Hak Milik
Kamar Tidur : 3 +1
Kamar Mandi : 1 +1
Garasi : 1 Mobil
Harga Penawaran : Rp. 4.500.000.000,-
Hubungi :
Hengki 0816659197
Wednesday 25 February 2015
Dijual Gudang murah banget di BangetAyu Kulon
Tuesday 24 February 2015
Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca…
Jual
beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat
dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesnya adalah setelah para pihak
memberikan kelengkapan formal seperti data-data mengenai subjek dan
objek jual beli, PPAT akan menyiapkan Akta Jual Beli (AJB).
Jadi ketika hari yang disepakati tiba para pihak akan datang ke
kantor PPAT untuk menandatangani AJB tersebut. Akan sangat mudah kalau
penjual dan pembeli sudah saling kenal dan objek jual belipun sudah
sama-sama diketahui sehingga tidak ada lagi kemungkinan masalah mengenai
objek jual beli tersebut.
Halnya pembayaranpun, karena sudah saling kenal dan saling percaya,
mungkin saja sudah lunas diterima oleh penjual sehingga keperluan ke
kantor PPAT hanya mensyahkan proses jual beli sehingga bisa dilakukan
balik nama atas sertifikatnya.
Karena balik nama sertifikat hanya bisa dilakukan berdasarkan akta-akta
yang dibuat oleh PPAT, seperti akta jual beli, akta hibah, akta
pembagian hak bersama dan lain-lain, begitulah Undang-undang mengatur.
Lain halnya jika penjual dan pembeli belum saling mengenal, dimana
pembeli memperoleh informasi rumah atau tanah dijual ini dari iklan
koran atau internet atau melalui jasa broker property. Proses pembayaran harus betul-betul membuat para pihak merasa aman bin nyaman.
Masalah tidak akan timbul kalau saja para pihak melek hukum, mengerti
proses jual beli, mengerti fungsi Notaris/PPAT. Nah jika para pihak ini
tidak mengerti tentang proses jual beli, maka akan menimbulkan
kesulitan tersendiri dalam proses penandatanganan AJB dan pembayaran
harga jual beli.
Jika pembayaran jual beli bisa dilakukan dengan uang tunai atau
pembeli sanggup membayar secara tunai di kantor Notaris pada saat
penandatangan AJB maka proses jual beli akan lancar jaya. Begitu
tandatangan AJB selesai pembeli membayar kepada penjual.
Akan tetapi jika pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai di
kantor Notaris karena hal tertentu, misalnya jumlahnya yang besar
sehingga tidak efektif jika membawa uang tunai maka pembayaran harus
dilakukan melalui proses perbankan. Dimana proses perbankan ini
memerlukan jeda waktu antara penandatanganan AJB dengan proses
pembayaran di bank.
Tandatangan dulu atau transfer dulu?
Pertanyaan
dan kondisi ini merupakan situasi yang pernah terjadi di kantor seorang
teman pada saat mentransaksikan objek yang bernilai cukup besar,
sehingga pembayaran tidak memungkinkan dengan pembayaran uang tunai,
pola pembayaran yang disepakati adalah dengan proses transfer rekening.
Dan para pihak belum saling mengenai secara baik, sehingga belum timbul
rasa saling percaya diantara mereka… weleh weleh…
Kondisinya adalah, penjual tidak mau menandatangani AJB
sebelum uang pembayaran masuk ke rekeningnya sementara pembeli sudah
siap-siap akan mentransfer uang jika penjual sudah menandatangani AJB.
Keduanya sama-sama ngotot. Keduanya sama-sama tidak mau mengalah dan
saling merasa paling benar. Kenapa?
Penjual sangat khawatir jika setelah ia menandatangani AJB, pembeli
tidak mentransfer uangnya. Sebaliknya pembeli juga memiliki kekhawatiran
yang tidak kalah hebatnya jika setelah uang ditransfer penjual tidak
mau menandatangani AJB. Ketakutan yang berlebihan memang…
Untuk mengatasi masalah ini, Notaris/PPAT harus mampu memberikan
pengertian kepada masing-masing pihak terutama kepada penjual bahwa AJB
yang ditandatangani oleh para pihak tidak akan ada artinya jika belum
ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta.
PPAT
yang merupakan pejabat publik harus berdiri di kedua belah pihak, tidak
boleh memihak ke salah satu pihak. Dalam kasus ini PPAT akan
menandatangani AJB dan memberi nomer akta sehingga AJB dianggap sah
apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya, hal ini
harus disampaikan kepada penjual sehingga doi tidak ada keraguan lagi
untuk menandatangani AJB terlebih dahulu sebelum menerima uang
pembayaran dari pembeli.
Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah
dipersilahkan dibayar oleh PPAT. Dia harus percaya bahwa jika PPAT sudah
mempersilahkan membayar berarti segala sesuatunya mengenai proses jual
beli sudah tidak ada kendala. Legalitas sudah ok dan penjual sudah
menandatangani AJB secara sempurna.
Jadi bagi anda yang akan menjual dan membeli property, harus
mempercayakan segala sesuatunya kepada PPAT. Untuk penjual, jika PPAT
sudah mempersilahkan tandatangan ya anda harus tandatangan. Begitu juga
bagi anda sebagai pembeli, jika diminta PPAT untuk membayar ya silahkan
dibayar…
Dengan demikian akhir bahagia lagi tho?
Penjual dapat uang, pembeli dapat rumah atau tanah, PPAT mendapat uang jasa dan negara mendapatkan uang dari PPh dan BPHTB… hehehehehe…
source: http://asriman.com/tandatangan-dulu-atau-transfer-dulu/
source: http://asriman.com/tandatangan-dulu-atau-transfer-dulu/
Monday 23 February 2015
6 Jenis Hak Atas Tanah
6 Jenis Hak Atas Tanah
Setiap bidang tanah atau rumah yang kita tempati memiliki kekuatan hukum dan status hak kepemilikan. Status tesrbut dinyatakan dalam selembar sertifikat, tetapi setiap sertifikat memiliki kekuatan hukum yang berbeda – beda, lalu apa saja jenis sertifikat yang mengikat sebuah properti ?
Berikut 6 Jenis Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemilikan :
> Girik
Girik bukan merupakan sertifikat, melainkan hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Namun orang sering menganggapnya sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah. Surat Girik amat lemah dari sisi status hukumnya, tetapi dapat menjadi dasar untuk membuat sertifikat tanah.
> Hak Pakai (HP)
Hak Pakai adalah sertifikat yang menjelaskan suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain sesuai dengan perjanjian. Namum perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian sewa – menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Jangka waktu Hak Pakai paling lama adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
> Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha adalah hak untuk memanfaatkan sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.
> Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan dan terpisah. Selain pemilikan SRS, HMSRS juag mencakup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.
> Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi dan Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
> Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik merupakan hak turun temurun dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)