Thursday 9 April 2015

Belajar untuk mengampuni dan bersyukur selalu

Alkisah ada seorang anak yang sedang berjalan pulang dari sekolah bersama dengan teman-temannya. Ditengah jalan anak ini menemukan sebuah koin, kemudian mengambilnya. Karena senang sekali anak ini berlari dengan riangnya. Teman-temannya juga senang, mereka berpikir siapa tau dibelikan sesuatu dari uang tersebut. Hehehe....

Karena terlalu gembiranya tanpa sengaja temannya menabrak anak ini saat berlari dan akhirnya uang koin yang sudah ada di genggaman anak ini terlepas dan jatuh ke sungai.
Anak ini begitu marah dengan salah satu temannya tersebut. Karena gara-gara ulah temannya, dia jadi tidak punya uang itu lagi. Sambil terus menangis dia masih melihat uang koin tersebut di dalam sungai tapi tidak bisa diambil karena dalamnya sungai itu. Akhirnya teman-temannya pun mulai meninggalkan dia, tapi anak ini masih tetap duduk meratapi nasibnya...

Beberapa saat kemudian datanglah seorang bapak yang lewat di tempat itu dan melihat anak tersebut yang masih menangis. Karena merasa kasihan, bapak itu berhenti dan bertanya kenapa dia menangis.
Setelah tahu permasalahannya kemudian bapak tersebut memberikan anak tersebut sebuah koin yang nilainya sama dengan koin yang hilang tersebut.
Anak ini begitu gembira setelah menerima pemberian Bapak yang baik hati itu. Kemudian Bapak itu mulai melanjutkan perjalanannya. Baru melangkah beberapa langkah saja.... Anak tersebut mulai menangis lagi, bahkan  lebih keras dari yang pertama. Bapak yang baik hati itu kemudian balik lagi dan bertanya kenapa menangis lagi? Kan sudah dapat gantinya? Jawab anak itu,"Seharusnya saya sekarang punya 2 koin, tapi gara-gara temanku aku sekarang hanya punya 1 koin saja..."
Melihat tangisnya yang makin keras, Bapak yang baik hati ini memberikan 1 koin lagi sambil berkata,"Sudah jangan menangis lagi, ini Bapak kasih 1 koin lagi jadi kamu sekarang punya 2 koin. Lupakan kesalahan temanmu dan koin yang jatuh tadi ya..." kemudian Bapak itu berlalu lagi....


Apakah anak ini berterima kasih kepada Bapak itu dan gembira kembali.... atau menangis lebih dan lebih keras lagi? Karena seharusnya dia punya 3 koin bukan 2 koin saja.... sambil berkata semua gara-gara temanku itu. Huh!!!

Bagaimana dengan hidupmu teman? Bagaimana seandainya 1 koin itu senilai 100juta atau 1 milyar? Mampukah kita melepaskan pengampunan kepada teman yang mungkin telah menyebabkan kita jatuh, terpuruk. Mampukah kita selalu bersyukur bahwa masih ada Bapa yang baik yang selalu menjagai dan memberkatimu?

Semoga kisah ini menjadi perenungan kita bersama....

God Bless you....



Tuesday 10 March 2015

Dijual Rumah di Klipang, Semarang

Dijual murah harga nego rumah di Klipang, Semarang
Luas Tanah : 70 M2
Luas Bangunan : 60 M2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 1
Air : PDAM dan Sumur
Listrik : 900 watt
Sertifikat Hak Milik
Harga : 155 Juta Nego

Berminat dengan property ini, segera hubungi :

Hengki - 0816659197



Dijual 1unit Apartment Green Lake Sunter, lantai 8, Jakarta

Dijual 1 unit apartment di Green Lake Sunter, Jakarta
Lantai : 8
View : Danau
luas : 36,22 m2
Kamar Tidur : 2
Listrik : 2200 watt
Harga : 700 juta

Berminat dengan property ini,  hubungi :

Hengki - 0816659197






Dijual Apartment Mutiara Garden lantai 15, Semarang.

Dijual Apartment di Mutiara Garden,  Semarang.
Luas : 122 m2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 3
Air : Artetis
Listrik : 4400 watt
View : Laut (utara)
Harga : 3 Milyar

Unit apartment ini sebenarnya adalah apartment type 2BR,  sudah direnovasi menjadi 3 BR.

Berminat dengan property ini,  hubungi :

Hengki - 0816659197

 
 

Sunday 1 March 2015

Dijual rumah di pusat kota, dekat dengan RS Telogorejo. Cocok dibangun Guest House

Dijual tanah dan bangunan di pusat kota Semarang. Hanya jalan kaki untuk ke RS Telogorejo. Sangat cocok apabila dibangun Guest House.
Luas tanah : 230 m2 (17mtr x 13,5mtr)
Luas Bangunan : 200 m2
Hadap : Selatan
Air : PDAM
Listrik : 2200 Watt
Sertipikat : Hak Milik
Kamar Tidur : 3 +1
Kamar Mandi : 1 +1
Garasi :  1 Mobil
Harga Penawaran : Rp. 4.500.000.000,-

Hubungi :
Hengki 0816659197



Wednesday 25 February 2015

Dijual Gudang murah banget di BangetAyu Kulon

Dijual Gudang siap pakai, murah sekali.
Dekat dengan Jln Kaligawe dan woltermonginsidi, Semarang.
Jalan masuk sudah di cor mulus.
Luas Tanah/Bangunan : 741 m2
Ukuran Tanah : 18m x 40m
Hadap : Timur Laut
Sertipikat : Hak Milik
Harga : Rp. 1.200.000.000,-

Hubungi : Hengki - 0816659197









Tuesday 24 February 2015

Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca…
Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesnya adalah setelah para pihak memberikan kelengkapan formal seperti data-data mengenai subjek dan objek jual beli, PPAT akan menyiapkan Akta Jual Beli (AJB).
Jadi ketika hari yang disepakati tiba para pihak akan datang ke kantor PPAT untuk menandatangani AJB tersebut. Akan sangat mudah kalau penjual dan pembeli sudah saling kenal dan objek jual belipun sudah sama-sama diketahui sehingga tidak ada lagi kemungkinan masalah mengenai objek jual beli tersebut.
Halnya pembayaranpun, karena sudah saling kenal dan saling percaya, mungkin saja sudah lunas diterima oleh penjual sehingga keperluan ke kantor PPAT hanya mensyahkan proses jual beli sehingga bisa dilakukan balik nama atas sertifikatnya. Karena balik nama sertifikat hanya bisa dilakukan berdasarkan akta-akta yang dibuat oleh PPAT, seperti akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama dan lain-lain, begitulah Undang-undang mengatur.
Lain halnya jika penjual dan pembeli belum saling mengenal, dimana pembeli memperoleh informasi rumah atau tanah dijual ini dari iklan koran atau internet atau melalui jasa broker property. Proses pembayaran harus betul-betul membuat para pihak merasa aman bin nyaman.
Masalah tidak akan timbul kalau saja para pihak melek hukum, mengerti proses jual beli, mengerti fungsi Notaris/PPAT. Nah jika para pihak ini tidak mengerti tentang proses jual beli, maka akan menimbulkan kesulitan tersendiri dalam proses penandatanganan AJB dan pembayaran harga jual beli.
Jika pembayaran jual beli bisa dilakukan dengan uang tunai atau pembeli sanggup membayar secara tunai di kantor Notaris pada saat penandatangan AJB maka proses jual beli akan lancar jaya. Begitu tandatangan AJB selesai pembeli membayar kepada penjual.
Akan tetapi jika pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai di kantor Notaris karena hal tertentu, misalnya jumlahnya yang besar sehingga tidak efektif jika membawa uang tunai maka pembayaran harus dilakukan melalui proses perbankan. Dimana proses perbankan ini memerlukan jeda waktu antara penandatanganan AJB dengan proses pembayaran di bank.
Tandatangan dulu atau transfer dulu?
Pertanyaan dan kondisi ini merupakan situasi yang pernah terjadi di kantor seorang teman pada saat mentransaksikan objek yang bernilai cukup besar, sehingga pembayaran tidak memungkinkan dengan pembayaran uang tunai, pola pembayaran yang disepakati adalah dengan proses transfer rekening. Dan para pihak belum saling mengenai secara baik, sehingga belum timbul rasa saling percaya diantara mereka… weleh weleh…
Kondisinya adalah, penjual tidak mau menandatangani AJB sebelum uang pembayaran masuk ke rekeningnya sementara pembeli sudah siap-siap akan mentransfer uang jika penjual sudah menandatangani AJB. Keduanya sama-sama ngotot. Keduanya sama-sama tidak mau mengalah dan saling merasa paling benar. Kenapa?
Penjual sangat khawatir jika setelah ia menandatangani AJB, pembeli tidak mentransfer uangnya. Sebaliknya pembeli juga memiliki kekhawatiran yang tidak kalah hebatnya jika setelah uang ditransfer penjual tidak mau menandatangani AJB. Ketakutan yang berlebihan memang…
Untuk mengatasi masalah ini, Notaris/PPAT harus mampu memberikan pengertian kepada masing-masing pihak terutama kepada penjual bahwa AJB yang ditandatangani oleh para pihak tidak akan ada artinya jika belum ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta.
PPAT yang merupakan pejabat publik harus berdiri di kedua belah pihak, tidak boleh memihak ke salah satu pihak. Dalam kasus ini PPAT akan menandatangani AJB dan memberi nomer akta sehingga AJB dianggap sah apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya, hal ini harus disampaikan kepada penjual sehingga doi tidak ada keraguan lagi untuk menandatangani AJB terlebih dahulu sebelum menerima uang pembayaran dari pembeli.
Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah dipersilahkan dibayar oleh PPAT. Dia harus percaya bahwa jika PPAT sudah mempersilahkan membayar berarti segala sesuatunya mengenai proses jual beli sudah tidak ada kendala. Legalitas sudah ok dan penjual sudah menandatangani AJB secara sempurna.
Jadi bagi anda yang akan menjual dan membeli property, harus mempercayakan segala sesuatunya kepada PPAT. Untuk penjual, jika PPAT sudah mempersilahkan tandatangan ya anda harus tandatangan. Begitu juga bagi anda sebagai pembeli, jika diminta PPAT untuk membayar ya silahkan dibayar…
Dengan demikian akhir bahagia lagi tho?
Penjual dapat uang, pembeli dapat rumah atau tanah, PPAT mendapat uang jasa dan negara mendapatkan uang dari PPh dan BPHTB… hehehehehe…

source:  http://asriman.com/tandatangan-dulu-atau-transfer-dulu/